Jawaban Penerapan Aliran Positivisme Hukum di Indonesia Beserta Ciri-cirinya
Teknokra.id- Cek ulasan tentang jawaban penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.
Indonesia adalah negara hukum.
Artinya segala sesuatu dilakukan dan diatur oleh hukum.
Ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum.
Hukum menurut Austin dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum dari Tuhan untuk manusia (the divine laws) dan hukum yang dibuat oleh manusia.
Hukum yang dibuat oleh manusia dibedakan lagi ke dalam dua jenis yakni hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.
Hukum yang sebenarnya disebut juga dengan hukum positif.
Hukum ini meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, namun berlaku dan sifatnya mengikat baik secara umum maupun khusus.
Hukum ini diterapkan pengadilan dan pemerintah dalam negara Indonesia.
Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum
Penerapan Aliran Positivisme Hukum
Positivisme hukum adalah tesis bahwa keberadaan dan isi hukum bergantung pada fakta sosial.
Hukum ini menggunakan pendekatan yurisprudensi (pertimbangan keputusan hakim terdahulu mengenai perkara yang sama) untuk menafsirkan hukum secara positif.
Unsur keberlakuan yuridis harus terpenuhi dalam hukum positif
Ciri-ciri positivisme hukum menurut HLA Hart :
- Hukum adalah perintah manusia
- Tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum di satu sisi dengan moral di pihak lain, atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang sesungguhnya.
- Analisis terhadap konsepsi hukum dinilai penting untuk dilakukan dan harus dibedakan dari studi yang historis maupun sosiologis, dan harus dibedakan pula dari penilaian yang bersifat kritis
demikian ulasan ulasan tentang jawaban penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.