Info Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Setelah Sertifikasi Diputihkan, Berikut Besaran TPG di 2023 yang Cair
Teknokra.id- Simak penjelasan mengenai info daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru setelah sertifikasi diputihkan, berikut besaran tpg di 2023 yang cair.
Saat ini sertifikasi guru telah berganti nama menjadi Tunjangan Profesi Guru.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan ini rutin diberikan sebagai bentuk penghargaan dan untuk mensejahterakan seorang guru.
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen baik yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS di setiap bulan.
Kini DPR bersama Kemendikbud tengah membahas terkait Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang salah satu isinya merumuskan TPG 2023.
Meski begitu informasi mengenai TPG 2023 mulai bersliweran di internet.
pemerintah yang belum menetapkan secara pasti besaran tunjangan yang diberikan, namun bocoran yang beredar pada tahun 2023 Guru ASN akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Namun ini juga disesuaikan dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, kualifkasi akademik.
Sedangkan untuk guru tetap non PNS akan mendapat TPG sebesar Rp 1.5 juta perbulan.
Ini dikhususkan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru.
Bahkan bagi guru yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh tunjangan hingga mencapai Rp 20 juta
Besaran gaji yang berlaku saat ini sesuai undang-undang sebelumnya
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian info daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru setelah sertifikasi diputihkan, berikut besaran tpg di 2023 yang cair. Ternyata bisa tembus sampai Rp 20 juta.