Cek Usia Proritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS atau ASN, Ini Batasannya Hanya Sampai Umur Berikut
Teknokra.id- Artikel berikut memuat informasi cek usia proritas tenaga honorer yang diangkat jadi pns atau asn, ini batasannya hanya sampai umur berikut.
Pemerintah telah membuat skema baru terkait pengangkatan pegawai honorer ke PNS secara langsung.
Yap pemerintah memang merencanakan pengangkatan pegawai honorer ke PNS bagi para pegawai yang telah lama bekerja di kantor pemerintahan.Pengangkatan itu dilakukan secara langsung tanpa melalui tes.
Dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1, dijelaskan bahwasanya tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan mulai tanggal 15 Januari 2014.
Namun begitu terdapat sejumlah pertimbangan seseorang untuk dapat menjadi ASN atau PNS.
faktor-faktor yang menjadi pertimbangan tersebut yakni rentang gaji, bidang fungsional, administrasi, dan pembatasan usia pensiun serta masa kerja.
Untuk bisa diangkat menjadi PNS, pegawai honorer setidaknya harus bekerja di kantor pemerintahan paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005.
Syarat lainnya yakni yang bersangkutan saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintahan.
Mengenai usia, terdapat batasan usia untuk bisa diangkat menjadi PNS,
Adapun persyaratan usia tersebut yaitu minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun terhitung mulai 1 Januari 2006.
Selain itu, pengangkatan non-ASN harus selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan.
Bidang-bidang berikut akan menjadi prioritas Pemerintah untuk diangkat menjadi PNS antara lain bidang pendidikan, kesehatan, penyuluhan pertanian, perikanan, dan peternakan, serta bidang teknologi.
Sekian penjelasan ini cek usia proritas tenaga honorer yang diangkat jadi pns atau asn, ini batasannya hanya sampai umur berikut.