Mengenal Forensic Legal Auditor, Profesi yang Jarang diketahui oleh Mahasiswa Lulusan Hukum
Jumat, 15 April 2022
Teknokra.id - Hai sahabat Teknokra! Apakah kamu adalah salah seorang mahasiswa hukum? Lalu, apa cita-citamu setelah lulus nanti?
Di sini, Teknokra.id akan memberikan informasi terkait profesi lulusan hukum yang jarang diketahui. Apa itu? Yups, Forensic Legal Auditor.
Forensic Legal Audit dipelopori oleh Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.LA, sejak tahun 1991. Di dalam literatur Black's Law Dictionary halaman 66, seventh edition, diterangkan sebagai berikut:
"Forensic, the use of Analysis in a lawsuit, through an expert witness's testimony."
Langsung saja kita simak yuk penjelasannya!
Bagaimana kerjanya?
Audit forensik dalam bidang hukum adalah analisis hukum secara mendetail dan komprehensif. Audit bisa dikatakan proses pemetaan (setelah kejadian perkara) di mana kita melihat kasus masuk dalam lingkup pidana, perdata, atau administrasi.
Secara umum, forensik dalam bidang hukum adalah pengkajian/penggunaan analisis hukum dalam perkara hukum melalui keterangan ahli. Profesinya ialah Forensic Legal Auditor, yakni orang yang berwenang sebagai pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, serta memeriksa seluruh subjek dan objeknya secara mendalam.
Apa dasar hukum profesi Forensic Legal Auditor?
Dasar hukum profesi ini tercantum dalam Pasal 187 huruf (c) KUHAP: "Surat keterangan seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya".
Apa tujuan Forensic Legal Audit?
- Untuk kepastian hukum.
- Membuat terang/jelas suatu perkara dari aspek hukum materiil secara objektif, transparan, dan independen serta akuntabel.
- Mengibaratkan Forensic Legal Auditor seperti Laboratorium Tes Darah. Artinya, menguraikan fakta atas kejadiannya perkara. Tidak menyalahkan atau membenarkan, melainkan menyelaraskan dengan hukum di Indonesia untuk ditindak lanjuti.
- Menjadi pedoman masyarakat, bahkan penegak hukum, seperti polisi, jaksa, penyidik, dan sebagainya untuk membantu mereka memecahkan perkara tersebut apakah pidana, perdata, atau administratif, secara detail.
Siapa saja yang dapat meminta Forensic Legal Audit kepada Forensic Legal Auditor?
- Semua pihak, baik untuk perorangan ataupun suatu badan hukum yang terkena kasus hukum akibat laporan pidana kepolisian yang telah diperiksa untuk mengetahui apakah masih ada peristiwa hukum yang bersifat melanggar (onrechmatige). Melanggar di sini baik dalam ranah hukum perdata dan/atau peristiwa melawan hukum (wederechtelijk) dalam ranah hukum pidana.
- Penyidik atau Polri, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain termasuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Itu tadi penjelasan sekilas terkait profesi Forensic Legal Auditor, tidak hanya forensik di bidang saintek, tetapi juga ada lho ilmu forensik di bidang Soshum, salah satunya di lingkup Hukum, yaitu Forensic Legal Audit yang jarang mahasiswa hukum ketahui (Penulis: Shaffa Riyadhul Jannah. M).