Ini Dia 5 Bidang Hukum yang Ada di Fakultas Hukum Universitas Lampung

Teknokra.id - Fakultas hukum adalah fakultas di Universitas Lampung yang terakreditasi A. Hal yang paling membedakan antara fakultas hukum dengan fakultas lainnya adalah fakultas hukum hanya memiliki satu jurusan untuk S1, yaitu jurusan S1 Ilmu Hukum. 

Jurusan S1 Ilmu Hukum selalu banyak peminatnya dari tahun ke tahun. Walaupun hanya memiliki satu jurusan, tetapi ada 5 (lima) bidang hukum yang wajib diemban oleh mahasiswa hukum. 5 (lima) bidang hukum tersebut adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), dan Hukum Internasional.
Ini Dia 5 Bidang Hukum yang Ada di Fakultas Hukum Universitas Lampung
Di samping itu, ketika mahasiswa berada di semester akhir, maka mahasiswa diwajibkan memilih salah satu bidang hukum yang akan menjadi konsentrasi untuk kepentingan skripsi. 

Diharapkan mahasiswa hukum tidak salah memilih peminatannya, tetap harus sesuai passion dan wawasannya selama menduduki jurusan S1 Ilmu Hukum. Dengan begitu, mahasiswa hukum tidak kesulitan dalam proses skripsi juga memikirkan prospek kerja kedepannya.

Berikut penjelasan secara ringkas 5 (lima) bidang hukum yang ada di Fakultas Hukum Universitas Lampung.

1. Hukum Pidana

Siapa yang tidak tahu bidang hukum satu ini? Biasanya mahasiswa yang meminati hukum pidana adalah dia yang selalu tahu permasalahan kriminalitas di negara Indonesia, baik dari kalangan selebritas maupun kalangan pejabat pemerintahan. Tidak sepelik itu, hukum pidana adalah hukum yang mengatur ketetapan tentang perilaku manusia yang melakukan kejahatan atau pelanggaran, bagaimana mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, dan belajar mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

2. Hukum Perdata

Pasti kalian tahu notaris bukan? Notaris adalah orang yang mendapat kuasa dalam mengatur surat wasiat, akta, surat waris, dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan Hukum Perdata, berbeda dengan bidang-bidang hukum lainnya yang mengatur orang banyak, Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara orang satu (kuasa hukum) dengan satu orang lainnya. Hukum Perdata dikatakan Private Law atau Hukum Privat karena keterkaitannya dengan masalah pribadi.

3. Hukum Tata Negara (HTN)

Beralih pada hukum yang berkuasa dalam pengaturan negara, Hukum Tata Negara atau biasa disingkat HTN adalah salah satunya. HTN adalah cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks ketatanegaraan. HTN bisa dikatakan hukum bertujuan mengatur negara atau memerintah negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

4. Hukum Administrasi Negara (HAN)

Sama halnya dengan HTN, Hukum Administrasi Negara atau HAN adalah ilmu cabang lainnya yang mengatur pemerintah kenegaraan tetapi lebih kepada peraturan teknisnya. HAN berarti segala peraturan yang memuat tentang aparatur pemerintah dalam melakukan aktivitas kenegaraannya untuk mengendalikan dan mengatur masyarakat sesuai konstitusi yang berlaku. Hukum ini diciptakan supat pejabat negara tidak melakukan kuasanya dengan sewenang-wenang.

5. Hukum Internasional

Terakhir ada Hukum Internasional, hukum yang dianggap paling keren bagi mahasiswa hukum karena kajiannya lebih luas yakni tidak hanya lingkup negara Indonesia saja melainkan lebih kepada peristiwa-peristiwa hukum secara internasional. Dalam bidang Hukum Internasional mengatur tentang negara dengan negara lainnya, negara dengan subjek hukum bukan negara, dan subjek hukum bukan negara dengan lainnya yang memasuki ranah internasional.

Itu tadi penjelasan secara ringkas terkait 5 (lima) bidang hukum yang ada di Unila. Sebenarnya, masih ada lagi bidang hukum lainnya yang merupakan cabang bidang-bidang hukum yang telah disebutkan di atas. Seperti hukum dagang dan hukum adat adalah cabang dari hukum privat atau hukum perdata (Penulis: Shaffa Riyadhul Jannah. M).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel